-->

PPG itulah yang membuat tanda tanya para guru........?



PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

Undang-Undang No. tentan 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa guru harus kompeten dan professional. Dalam penjabaran selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) No.74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan, bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disamping itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional, yang terintegrasi ke dalam kinerja guru. Kompetensi pedagogic berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dengan pusat perhatian pada peserta didik, mulai dari penguasaan ksarakteristik, prinsip pembelajaran, sampai dengan pengembangan proses evaluasi atau penilaian, sampai dengan hasil penilaian, dan melakukan tindakan-tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi kepribadian terkait dengan nilai dan pola perilaku guru, baik diri sendiri, peserta didik, dan masyarakat. Dalam kompetensi kepribadian ini seorang guru dituntut memiliki kesadaran, pemahaman, dan perilaku yang mendukung nilai dan norma agama, hokum, social, jujur, berakhlak mulia, berwibawa, memiliki etos kerja tinggi, kebanggana terhadap profesi, sampai dengan menjungjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi sosial berhubungan dengan kemampuan dan keterampilan perilaku guru dalam kaitan dengan lingkungan sosialnya. Kemudian kompetensi professional terkait dengan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan profesi sebagai guru secara professional, mulai dari penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan.
Agar dapat disebut guru profesioanl, peraturan mensyaratkan bahwa seorang guru harus memiliki Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik, dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keproofesian secara berkelanjutan.
Dalam Permendiknas No.09/2010 dinyatakan program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik. Setelah mengikuti pendidikan di PPG Dalam Jabatan, peserta harus mengikuti uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.

Semoga bermanfaat buat para pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

0 Response to "PPG itulah yang membuat tanda tanya para guru........?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel