PPG itulah yang membuat tanda tanya para guru........?
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
Undang-Undang No. tentan 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa guru harus
kompeten dan professional. Dalam penjabaran selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) No.74
Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan, bahwa guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disamping itu seorang guru
dituntut untuk memenuhi standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional,
yang terintegrasi ke dalam kinerja guru. Kompetensi pedagogic berhubungan
dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dengan pusat perhatian pada
peserta didik, mulai dari penguasaan ksarakteristik, prinsip pembelajaran,
sampai dengan pengembangan proses evaluasi atau penilaian, sampai dengan hasil
penilaian, dan melakukan tindakan-tindakan reflektif untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
Kompetensi kepribadian
terkait dengan nilai dan pola perilaku guru, baik diri sendiri, peserta didik,
dan masyarakat. Dalam kompetensi kepribadian ini seorang guru dituntut memiliki
kesadaran, pemahaman, dan perilaku yang mendukung nilai dan norma agama, hokum,
social, jujur, berakhlak mulia, berwibawa, memiliki etos kerja tinggi,
kebanggana terhadap profesi, sampai dengan menjungjung tinggi kode etik profesi
guru.
Kompetensi sosial berhubungan
dengan kemampuan dan keterampilan perilaku guru dalam kaitan dengan lingkungan
sosialnya. Kemudian kompetensi professional terkait dengan pengetahuan dan
kemampuan dalam menjalankan profesi sebagai guru secara professional, mulai
dari penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan.
Agar dapat disebut guru
profesioanl, peraturan mensyaratkan bahwa seorang guru harus memiliki
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru professional
yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan,
dan pelatihan peserta didik, dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan
keproofesian secara berkelanjutan.
Dalam Permendiknas
No.09/2010 dinyatakan program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan
yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru
secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik. Setelah mengikuti pendidikan di PPG Dalam Jabatan, peserta
harus mengikuti uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.
Semoga bermanfaat buat para
pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.
0 Response to "PPG itulah yang membuat tanda tanya para guru........?"
Post a Comment