Guru Sertifikasi Tak Linier Tertawa. Apa yang terjadi...?
GURU TAK LINIER ENGGA USAH GALAU
(Lupakan ijazah jika sudah
sertifikasi).
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membuat resah dan galau para guru sertifikasi
yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.
Konon kabarnya guru tersebut harus mengikuti sertifikasi ulang atau kuliah
berdasarkan sertfikat pendidik yang dimilikinya serta mengikuti PPG. Padahal
tidak demikian penafsiran dari permendikbud tersebut terkait adanya isu bagi
guru SD, SMP, MA, SMK atau sederajat, apabila guru tersebut sudah memiliki
sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ijazahnya, maka guru tersebut tetap
memperoleh tunjangan profesinya dan tidak lagi melihat ijazah tetapi berdasarkan
sertikat pendidiknya.
Oleh karena
itu, maka guru yang akan disertifikasi harus hati-hati menentukan Mata Pelajaran
apa yang akan diikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak
suka maka seumur karirnya harus mengampu mata pelajaran yang disertifikasi
tersebut. Maka dari itu teman-teman se-profesi lakukan saja kewajiban seorang
pendidik untuk mentrasfer ilmu kepada anak-anak didik kita yang penting
tunjangan tetap dibayarkan pemerintah (kok gitu aja dipikirin). Apapun
ijazahnya tidak masalah asal mengajar dengan baik dan profesional sesuai
sertifikat pendidik yang dimiliki apapun mata pelajaran nya menurut kurikulum
yang ada, maka JJM-nya tetap diakui.
Yang harus
dilakukan guru sekarang dari pada memikirkan yang tidak jelas adalah:
Menyusun perangkat
pembelajaran
A Melaksanakan pembelajaran sesuai rencara
* Motivator
* Fasilitator
* Pembimbing
* Pemimpin
A Mengevaluasi keterlaksanaan proses &
hasil pembelajaran
A Melakukan refleksi keterlaksanaan pembelajaran
0 Response to "Guru Sertifikasi Tak Linier Tertawa. Apa yang terjadi...? "
Post a Comment