-->

PKG... siapa takut.



Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang penddikan.

Penilain Kinerja Guru (PKG) harus dilaksanakan terhadap guru di semua jenjang pendidikan formal yang diselenggarann oleh pemeintah. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja disatuan penddikan di bawah kewenangan Kementerian Pndidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian Kinerja Guru merupakan dasar penetapan perlehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita-cita pemerintah untuk menhasilkan "Insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi" lebih cepat terealisasikan.

Sebelum mengikuti penilaian Kinerja Guru, seorang guru harus mengikuti uji kompetensi. Jika uji kompetensi memenuhi persyaratan, guru yang bersangkutan diberi peluang mengikuti Penilaian Kinerja Guru (PKG).Penilaian Kinerja Guru dilakukan setiap tahun pembelajaran sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Hasil Penilaian Kinerja Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan kebijakan yang terkait dengan peningkana mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing yang tinggi.

0 Response to "PKG... siapa takut."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel