PKG... siapa takut.
Guru
adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada
jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka
diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang penddikan.
Penilain
Kinerja Guru (PKG) harus dilaksanakan terhadap guru di semua jenjang pendidikan
formal yang diselenggarann oleh pemeintah. Guru yang dimaksud tidak terbatas
pada guru yang bekerja disatuan penddikan di bawah kewenangan Kementerian
Pndidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil
penilaian Kinerja Guru merupakan dasar penetapan perlehan angka kredit guru
dalam rangka pengembangan karir guru. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan
baik dan objektif, maka cita-cita pemerintah untuk menhasilkan "Insan yang
cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi" lebih cepat terealisasikan.
Sebelum
mengikuti penilaian Kinerja Guru, seorang guru harus mengikuti uji kompetensi.
Jika uji kompetensi memenuhi persyaratan, guru yang bersangkutan diberi peluang
mengikuti Penilaian Kinerja Guru (PKG).Penilaian Kinerja Guru dilakukan setiap
tahun pembelajaran sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi
guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Hasil Penilaian Kinerja
Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan kebijakan yang terkait dengan
peningkana mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses
pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing
yang tinggi.
0 Response to "PKG... siapa takut."
Post a Comment