-->

Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Pada postingan kali ini Bengkel Guru akan membahas tentang Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS.
Pengawai Negeri Sipil pada suatu instansi memiliki tingkatan kedudukan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan yang dimilikinya, selain itu tingkatan pangkat kedudukan inilah yang dijadikan dasar utama dalam penggajian.
Berdasar Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2000, disebutkan bahwa kenaikan pangkat adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh negara kepada seorang Pegawai Negeri Sipil atas pengabdian dan kerja yang telah dilakukan.
Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Gambar : Kenaikan Pangkat PNS, Sumber : wikipns

Berikut ini kenaikan pangkat PNS secara umum dibagi 5 (lima) :

1.  Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat ini merupakan sebuah penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil dikarenakan prestasinya yang tinggi, kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS ini dibagi lagi menjadi :
  • PNS dengan jabatan Struktural
  • PNS dengan jabatan Fungsional Tertentu
  • PNS yang mempunyai prestasi kerja yang sangat baik
  • PNS yang memiliki penemuan baru yang memiliki manfaat bagi negara
  • PNS yang diangkat menjadi pejabat negara
  • PNS yang mendapatkan STTB/Ijazah
  • PNS yang mendapatkan tugas belajar yang sebelumnya memiliki jabatan struktural atau fungsional tertentu
  • PNS yang telah selesai dan lulus tugas akhir
  • PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
  • PNS yang memiliki jabatan yang pengangkatannya berdasarkan Kepres
2.  Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada seorang PNS yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan berupa Durasi, Prestasi kerja, dan lain-lain tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Reguler diperuntukan bagi PNS berikut ini :
  • PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
  • PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3.  Kenaikan Pangkat Anumerta
Seorang PNS yang dinyatakan tewas, akan diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah pada kenaikan pangkat anumerta :
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
4.  Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada seorang PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
  • Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5.  Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
  • PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
  • PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
Pengaturan Tentang Kenaikan Pangkat
Berikut ini beberapa pengaturan tentang kenaikan pangkat PNS :
  • Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 99 Tahun 2000 yang diubah dengan PP 12 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
  • Permendiknas nomor 28 tahun 2005 jo. Permendiknas nomor 6 tahun 2000 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Peraturan Presiden nomor 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar.
  • Dan lain-lain
Demikian postingan Bengkel Guru pada kesempatan kali ini, tentang Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS, semoga bermanfaat. 

1 Response to "Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS"

  1. terimakasih infonya gan akhriny saya tau bagaimana jenisd kenaikan pangkat pns

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel