TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHAPUS, KONSEKUENSI SYSTEM BARU PEMERINTAH, SETUJUKAH ?
Tunjangan
profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah
lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi
dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk
semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
System
baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah
sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7
orang.
Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
SUMBER : www.kompas.com
Demikian berita yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam Guru
0 Response to "TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHAPUS, KONSEKUENSI SYSTEM BARU PEMERINTAH, SETUJUKAH ? "
Post a Comment